Dalil & Landasan Syariat

Hukum Waris Islam
Bersumber dari
Al-Qur'an & Hadits.

Pembagian waris (Faraid) bukan sekadar angka — ia adalah perintah Allah yang wajib ditegakkan. E-MAWARITS memastikan setiap kalkulasi berpijak pada dalil yang sahih.

Sumber Utama

Dalil Al-Qur'an

An-Nisa: 11Dasar pembagian Anak Laki-laki & Anak Perempuan (2:1)

يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ

"Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan."

An-Nisa: 12Dasar bagian Suami (1/2 tanpa anak, 1/4 dengan anak)

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَٰجُكُمْ

"Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak."

An-Nisa: 176Dasar warisan Saudara Sekandung & Kelalah

وَهُوَ يَرِثُهَآ إِن لَّمْ يَكُن لَّهَا وَلَدٌ

"Dan saudara laki-laki mewarisi (dari saudara perempuan), jika saudara perempuan itu tidak mempunyai anak."

Rincian & Penjelasan

Dalil Hadits Sahih

HR. Bukhari & MuslimDalil Dasar Ashabah (Sisa Warisan)

أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ

"Berikanlah bagian-bagian warisan kepada ahli warisnya, maka seandainya ada sisa, ia menjadi milik orang laki-laki yang paling dekat nasabnya (Ashabah)."

HR. Bukhari & MuslimPencegah Kewarisan (Beda Agama)

لَا يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ ، وَلَا الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ

"Seorang muslim tidak mewarisi orang kafir, dan orang kafir tidak mewarisi muslim."

HR. Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu MajahPencegah Kewarisan (Pembunuhan)

لَيْسَ لِلْقَاتِلِ شَيْءٌ

"Tidak ada bagian (warisan) sedikitpun bagi pembunuh."

Tabel Dzawil Furud (Ahli Waris Pasti)

Ahli Waris

Bagian Fardhu

Syarat

Suami

1/2 atau 1/4

1/2 jika tidak ada keturunan; 1/4 jika ada keturunan

Istri

1/4 atau 1/8

1/4 jika tidak ada keturunan; 1/8 jika ada keturunan

Anak Perempuan

1/2 atau 2/3

1/2 jika tunggal; 2/3 jika lebih dari satu; Ashabah jika bersama saudara laki-laki

Ibu

1/3 atau 1/6

1/3 jika tidak ada keturunan & saudara < 2; 1/6 jika ada keturunan atau banyak saudara

Ayah/Bapak

1/6 + Ashabah

1/6 jika ada keturunan; Ashabah penuh jika tidak ada keturunan

Saudara Pr Sekandung

1/2 atau 2/3

Jika tidak ada Anak/Bapak; 1/2 tunggal, 2/3 jika lebih dari satu

Kasus-Kasus Ijtihadi Para Sahabat

Kasus-kasus di bawah ini adalah hasil ijtihad para Sahabat Nabi yang menjadi rujukan ulama hingga saat ini.

عم

Ijtihad: Umar bin Khattab ra.

Aul (التعصيب بالكسر)

Ketika total bagian lebih dari satu (penyebut kecil), maka penyebut dinaikkan (KPK bertambah) agar semua dapat bagian secara proporsional.

Contoh: Istri (1/8) + Ibu (1/6) + 2 Anak Pr (2/3) = Aul

ر

Ijtihad: Ali bin Abi Thalib ra.

Radd (الرد)

Jika ada sisa harta dan tidak ada Ashabah, sisa tersebut dikembalikan kepada Dzawil Furud (selain Suami/Istri) secara proporsional.

Contoh: Istri (1/4) + 1 Anak Pr (1/2) → Sisa dikembalikan ke Anak Pr

غ

Ijtihad: Umar bin Khattab ra.

Gharrawain (الغراوين)

Jika ada Suami/Istri + Ibu + Bapak tanpa keturunan, Ibu mendapat 1/3 SISA (bukan 1/3 total) agar Bapak tetap 2x lipat Ibu.

Contoh: Suami (1/2) → Sisa 300jt → Ibu 1/3=100jt, Bapak 200jt

م

Kaidah Umum Faraid

Mahjub Hirman (المحجوب)

Ahli waris yang terhalang oleh ahli waris lain yang lebih dekat. Misalnya: Saudara terhalang oleh Anak Laki-laki atau Bapak.

Contoh: Saudara Kandung → Mahjub jika ada Bapak atau Anak Laki-laki

Siap Menghitung Waris?

Gunakan kalkulator kami yang sudah mengimplementasikan semua kaidah di atas.

Buka Kalkulator