Dalil & Landasan Syariat
Hukum Waris Islam
Bersumber dari
Al-Qur'an & Hadits.
Pembagian waris (Faraid) bukan sekadar angka — ia adalah perintah Allah yang wajib ditegakkan. E-MAWARITS memastikan setiap kalkulasi berpijak pada dalil yang sahih.
Sumber Utama
Dalil Al-Qur'an
يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ
"Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan."
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَٰجُكُمْ
"Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak."
وَهُوَ يَرِثُهَآ إِن لَّمْ يَكُن لَّهَا وَلَدٌ
"Dan saudara laki-laki mewarisi (dari saudara perempuan), jika saudara perempuan itu tidak mempunyai anak."
Rincian & Penjelasan
Dalil Hadits Sahih
أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ
"Berikanlah bagian-bagian warisan kepada ahli warisnya, maka seandainya ada sisa, ia menjadi milik orang laki-laki yang paling dekat nasabnya (Ashabah)."
لَا يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ ، وَلَا الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ
"Seorang muslim tidak mewarisi orang kafir, dan orang kafir tidak mewarisi muslim."
لَيْسَ لِلْقَاتِلِ شَيْءٌ
"Tidak ada bagian (warisan) sedikitpun bagi pembunuh."
Tabel Dzawil Furud (Ahli Waris Pasti)
Ahli Waris
Bagian Fardhu
Syarat
Suami
1/2 atau 1/4
1/2 jika tidak ada keturunan; 1/4 jika ada keturunan
Istri
1/4 atau 1/8
1/4 jika tidak ada keturunan; 1/8 jika ada keturunan
Anak Perempuan
1/2 atau 2/3
1/2 jika tunggal; 2/3 jika lebih dari satu; Ashabah jika bersama saudara laki-laki
Ibu
1/3 atau 1/6
1/3 jika tidak ada keturunan & saudara < 2; 1/6 jika ada keturunan atau banyak saudara
Ayah/Bapak
1/6 + Ashabah
1/6 jika ada keturunan; Ashabah penuh jika tidak ada keturunan
Saudara Pr Sekandung
1/2 atau 2/3
Jika tidak ada Anak/Bapak; 1/2 tunggal, 2/3 jika lebih dari satu
Kasus-Kasus Ijtihadi Para Sahabat
Kasus-kasus di bawah ini adalah hasil ijtihad para Sahabat Nabi yang menjadi rujukan ulama hingga saat ini.
Ijtihad: Umar bin Khattab ra.
Aul (التعصيب بالكسر)
Ketika total bagian lebih dari satu (penyebut kecil), maka penyebut dinaikkan (KPK bertambah) agar semua dapat bagian secara proporsional.
Contoh: Istri (1/8) + Ibu (1/6) + 2 Anak Pr (2/3) = Aul
Ijtihad: Ali bin Abi Thalib ra.
Radd (الرد)
Jika ada sisa harta dan tidak ada Ashabah, sisa tersebut dikembalikan kepada Dzawil Furud (selain Suami/Istri) secara proporsional.
Contoh: Istri (1/4) + 1 Anak Pr (1/2) → Sisa dikembalikan ke Anak Pr
Ijtihad: Umar bin Khattab ra.
Gharrawain (الغراوين)
Jika ada Suami/Istri + Ibu + Bapak tanpa keturunan, Ibu mendapat 1/3 SISA (bukan 1/3 total) agar Bapak tetap 2x lipat Ibu.
Contoh: Suami (1/2) → Sisa 300jt → Ibu 1/3=100jt, Bapak 200jt
Kaidah Umum Faraid
Mahjub Hirman (المحجوب)
Ahli waris yang terhalang oleh ahli waris lain yang lebih dekat. Misalnya: Saudara terhalang oleh Anak Laki-laki atau Bapak.
Contoh: Saudara Kandung → Mahjub jika ada Bapak atau Anak Laki-laki
Siap Menghitung Waris?
Gunakan kalkulator kami yang sudah mengimplementasikan semua kaidah di atas.
Buka Kalkulator